MAKALAH KEWARGANEGARAAN
KERUKUNAN WARGA NEGARA
Disusun Oleh :Nama : Roy Syaffer Samosir
Kelas : IX-G
Sekolah : SMP Negeri 1 Dolok Panribuan, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun, Prov. Sumatera utara
Kata-kata Mutiara ;
Tuhan memiliki bejana di _
bumi. Itulah hati dan
bejana yang paling
disukai_Nya adalah bejana
yang bersih.
Kebanyakan orang marah _
bila ada yang salah. Orang
bijak tetap tenang dan
mengatasi keadaan dengan
tenang.
KATA PENGANTAR
tepat pada waktu dan benar.
Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman karena atas bantuan dan kesempatan dari mereka semua bahan yang kami perlukan untuk menyusun makalah ini, kami dapatkan.
Dan semoga makalah ini kelak nantinya dapat berguna bagi generasi penerus. Harapan kami agar makalah ini tetap dijaga kelayakannya agar bermanfaat bagi pihak yang membutuhkan ataupun pembaca. Semoga pembaca, teman-teman, dan dosen kewarganegaraan berkenan akan isi makalah kami ini.
Penyusun,
Roy Syaffer
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………………… i
KATA MUTIARA ……………………………………………………………………………… ii
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………… iii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………… iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………………… 1
1.2 Rumusan Masalah ……………………………………………………………. 2
1.3 Tujuan ……………………………………………………………………………. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kewarganegaraan …………………………………………………………….. 3
2.2 Kerukunan Warganegara …………………………………………………… 4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………………………….. 11
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………………. 12
BAB I
PENDAHULUAN
Kebinekaan bangsa Indonesia mencakup agama, bahasa, suku bangsa, maupun adat dan budayanya adalah ciri khas bagi bangsa Indonesia yang menjadi sumber kebudayaannya. Kebhinekaan ini dapat tergambar pula dalam kehidupan bermasyarakat seperti yang tertulis dalam kitab negara kertagama oleh Empu Prapanca, tentang penyusunan pemerintahan Majapahit yang mencerminkan unsur-unsur musyawarah. Dalam kehidupan beragama tertulis dalam kitab Sutasoma oleh Empu Tantular dengan Bhineka Tunggal Ika.
Dimana kita sebagai warganegara selalu menginginkan terciptanya kehidupan yang tertib, aman, tentram, rukun, dan damai agar tercipta kebhinekaan tadi. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat harus mempunyai kesadaran akan pentingnya kerukunan hidup. Kerukunan sangatlah penting ditanamkan dan dilaksanakan mengingat bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku bangsa, agama, budaya, dan latar belakang yang berbeda-beda kerukunan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat yang berbangsa dan majemuk. Untuk itulah makalah ini kami susun, agar pembaca, teman-teman dan dosen kewarganegaraan tau pentingnya kerukunan dalam warga negara kita.
Setelah melihat dan memahami pentingnya makalah ini maka ada
beberapa maka ada beberapa rumusan masalah yang harus dijawab di
pembahasan nantinya agar makalah ini sempurna. Rumusan masalah itu adalah
sebagai berikut :
a. Apa kewarganegaraan dan warganegara itu ?
b. Apa pengertian kerukunan ?
c. Apa landasan dan sumber formal kerukunan ?
d. Apa tugas dan tanggung jawab warganegara dalam membina kerukunan ?
e. Apakah insan agamis penting dalam membina kerukunan warganegara ?
f. Apa bahaya penyimpangan terhadap kehidupan ?
g. Apa tantangan dan hambatan dalam membina kerukunan ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Agar kita mengetahui warga negara dan kewarganegaraan itu apa.
b. Agar kita tahu pengertian kerukunan.
c. Agar kita tahu dan paham landasan dan sumber formal kerukunan.
d. Agar kita tahu tugas dan tanggung jawab kita sebagai warga negara dalam membina kerukunan.
e. Agar kita tahu bahasa penyimpangannya dalam kehidupan.
f. Agar kita tahu penting atau tidak pentingnya peran insan agamis dalam membina kerukunan.
g. Agar kita tahu tantangan dan hambatan dalam membina kerukunan.
BAB II
P E M B A H A S A N
Adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan juga dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya negara kesatuan republik Indonesia. Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni, tujuan tersebut terdapat dalam pendidikan kewarganegaraan.
2.2 Kerukunan Warga Negara
A. Pengertian Rukun
Kerukunan berasal dari kata rukun berarti baik dan damai, tidak bertengkar. Kerukunan bermakna rasa damai dan baik serta tidak ada pertengkaran. Kerukunan merupakan suatu keamanan untuk hidup bersama, berdampingan serta damain dan tertib. Dengan demikian dalam masyarakat tercipta suasana kedamaian, ketertiban, dan ketentraman tanpa ada pertikan dan pertengkaran.
Rukun dalam bahasa Arab berarti asas atau hukum dasar. Jadi rukun dapat diartikan sebagai hidup yang konsisten dalam menjalankan ajaran agamanya (norma-norma yang berlaku). Dengan demikian kerukunan lahir secara sadar dikehendaki oleh setiap orang tanpa ada paksaan atau motifmotif tertentu.
B. Landasan dan Sumber Formal Kerukunan
1. Landasan Kerukunan
a. Landasan Ideal Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber Tertib hukum bagi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Landasan kerukunan bersumber pada nilai norma-norma Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menjiwai sila-sila lainnya.
b. Landasan Konstitusional
1) Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
2) Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”
c. Landasan Operasional GBHN
Yaitu Tap MPR RI No. IV/MPR/1999, tentang GBHN 1999-2004 babIV arah kebijakan sub.d.agama yaitu peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleren, rukun dan damai.
2. Sumber Formal Kerukunan
a. Menurut ajaran Agama Islam
Terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al Kafirun ayat 1-6 dan dalam Surat Ali Imraan ayat 103
b. Menurut ajaran Agama Hindu Terdapat dalam Ath.XII.1.45 dan Yayur Weda 26.7
c. Menurut ajaran Agama Budha Terdapat dalam Khudaka Nikaya, Caritiyotaka 33/395 dan Dhammapada 194.
d. Menurut ajaran Agama Kristiani (Protestan dan Khatolik) Terdapat dalam Roma 14.19 dan 1 Korintus 1:10
e. Menurut Kebudayaan Kebudayaan bisa dikatakan sebagai hasil budidaya kekuatan akal manusia yang dilakukan secara sadar, baik berupa cipta, rasa, karsa. Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat, kebudayaan merupakan keseluruhan dari kelakuan dan hasil kelakuan manusia yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatnya dengan belajar dan yang semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat. Kebudayaan dibentuk baik materiil maupun spiritual. Nilai kebudayaan terkait erat dengan budaya dimana nilai keagamaan memberi warna budaya bangsa.
C. Tugas dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam membina Kerukunan
1. Sebagai Umat Beragama
Ada Tri kerukunan, yaitu :
a. Kerukunan antar umat beragama
b. Kerukunan Intern umat seagama
c. Kerukunan antar sesama umat beragama dengan pemerintah
2. Sebagai Anggota Masyarakat dan Negara
a. Menghayati dan mengamalkan Pancasila
b. Menjunjung tinggi konstitusi negara
c. Membina ketertiban dan ketahanan nasional
d. Patuh dan tertib dalam kehidupan umum
e. Mengutamakan musyawarah dan mufakat
f. Rela berkorban dan berjiwa sosial
D. Pentingnya insan agamis dalam membina kerukunan
Insan agamis adalah insan (manusia) yang hidup dan kehidupannya berdasarkan pada norma-norma atau ajaran agama. Ciri-cirinya yaitu peri kehidupannya selalu bernafaskan agama, baik dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun dengan manusia. Dengan demikian segala perbuatannya semata-mata karena Allah SWT., sehingga yang diperbuatnya dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME. Prinsip utama insan agamis dalam berbagai aspek dan lingkungan kehidupan adalah bahwa umat beragama yang baik selalu taat kepada Tuhannya, Rasulnya, dan taat kepada perintah, sepanjang pemerintah tidak menjerumuskan rakyat kedalam kemaksiatan dan kezoliman.
E. Bahaya dan kerugian penyimpangan terhadap kehidupan
1. Kehidupan Keagamaan
Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan keagamaan yang harus dihindari, antara lain sebagai berikut :
a. Sinkretisme (paham yang hendak mencampur adukkan segala ajaran agama menjadi satu dan menyatakan semua ajaran agama adalah sama).
b. Indeferentisme (paham yang menganggap bahwa semua agama sama, semua baik dan semua menuju Tuhan).
c. Dangkalnya pengertian dan kesadaran beragama.
d. Fanatisme sempit
e. Ekstramisme, yaitu paham yang berusaha menggantikan dan menggulingkan pemerintahan yang sah, melalui cara yang inkonstritusional seperti ekstrem kanan (berhaluan agama) ektrem kiri
(berhaluan ideologi).
f. Pelecehan atau menjelek-jelekkan agama dan kepercayaan orang lain.
2. Kehidupan Sosial
Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan sosial, antara lain :
a. Perilaku egoisme
b. Main hakim sendiri
c. Senang menggunakan kekerasan
d. Merasa lebih dan paling hebat
3. Kehidupan Kenegaraan
4. Beberapa bentuk penyimpangan terhadap kehidupan kenegaraan, antara lain :
a. Sifat Individualisme
b. Fanatisme partai politik
c. Pemberontakan dan ekstremisme, baik yang bersifat kedaerahan, kesukuan, maupun bersifat keagamaan ideologi politik.
F. Tantangan dan Hambatan dalam membina kerukunan
Beberapa tantangan dan hambatan dalam membina kerukunan perlu diwaspadai dan ditanggulangi sedini mungkin. Hal ini dimaksudkan agar tidak berkembang menjadi masalah yang mengoyakkan persatuan dan kesatuan. Tantangan dan hambatan tersebut antara lain :
1. Keterbatasan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat di daerah pedalaman atau terpencil.
2. Keanekaragaman kepentingan dan budaya serta rasa kesukuan yang kadang muncul kepermukaan.
3. Kerawanan SARA dalam masyarakat negara kita yang kadang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
4. Berbagai ketimpangan dan kesenjangan terutama sosial ekonomi dan pola hidup yang mewah.
5. Kemajuan IPTEK dan pola komunikasi terbuka yang dimanfaatkan untuk merusak moral, tata nilai budaya, serta jati diri bangsa Indonesia. Tantangan dan hambatan tersebut perlu segera di antisipasi jauh-jauh agar tidak menabur ancaman bagi kerukunan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu upaya yang harus dilakukan antara lain :
1. Pengamalan nilai-nilai iman dan taqwa.
2. Perilaku yang sesuai dan sejalan dengan tata nilai dan norma.
3. Meningkatkan persahabatan dan komunikasi yang baik.
4. Menjalin solidaritas.
Dengan demikian, harapan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
aman, tentram, rukun, dan damai dapat terwujud.
BAB III
P E N U T U P
3.1 KesimpulanDari makalah yang telah dibuat, saya menjabarkan kewarganegaraan dari sisi “kerukunan warga negaranya”.
Dapat kami simpulkan bahwa kerukunan merupakan suatu kemauan untuk hidup bersama berdampingan secara damai dan tertib. Dimana dalam bab 2 telah tertulis jelas bagi kita kewarganegaraan dan kerukunan warganya, landasan dan sumber formalnya, tugas dan tanggung jawab warga negaranya. Terdapat juga bahaya dan kerugian penyimpangan terhadap kehidupan serta tantangan dan hambatan dalam membina kerukunan warga negaranya. Dengan demikian kerukunan warga negara dalam hubungan bermasyarakat akan tercipta suasana kedamaian, ketertiban, dan ketentraman tanpa ada pertikaian dan pertengkaran.
DAFTAR PUSTAKA
Roy-syaffer.blogspot.com
Awalgus Situmorang, Sumatera Utara, 7 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar