Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Berfilsafat
seumpama orang yang berpijak di bumi dan menengadah ke bintang-bintang,
ia ingin mengetahui hakikat dirinya dalam alam semesta atau seseorang
yang berdiri di atas gunung memandang ke bawah, ia ingin menyimak
kehadirannya dengan kesemestaan yang ditatapnya.
Filsafat berciri
menyeluruh, seorang ilmuwan tidak puas mengenal ilmu hanya dan segi
pandangan disiplin ilmunya, ia ingin melihat hakikat ilmu dalam
konstelasi pengetahuan lainnya, ia ingin tahu kaftan dengan moral, ilmu
dengan agama. Ia ingin yakin bahwa ilmu membawa kebahagiaan.
Filsafat
tidak dapat dipisahkan, bukan karena sejarahnya yang panjang tetapi
lebih karena ajaran filsafat telah menguasai bahkan menjangkau masa
depan manusia dalam bentuk ideologi. Manusia, bangsa, negara, hidup
sebagai pengabdi setia nilai-nilai filsafat, demikian juga bangsa
Indonesia tumbuh dan berkembang sesuai dengan sejarah perjuangan yang
cukup panjang.
Pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato membahas
dasar negara, demikian bunyinya: “Menurut anggapan saya yang diminta
Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda, Philosofishe
grondslag dari pada Indonesia Merdeka. Philosofishe grondslag itulah
fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang
sedalam-dalamnya untuk didirikan di atasnya gedung Indonesia merdeka
yang kekal dan abadi”.
Pada 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD yang
diberi nama UUD 1945. sekaligus dalam pembukaan UUD 1945, sila-sila
Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia
ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya UUD 1945 dan menjadi ideologi
bangsa Indonesia.
Fungsi Filsafat Pancasila
Untuk mengetahui fungsi filsafat Pancasila, perlu dikaji ilmu-ilmu yang
berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diikat oleh
filsafat.
1) Memberikan jawaban atas pertanyaan fundamental dalam
kehidupan bernegara. Ternyata segala aspek berkaitan erat dengan
kehidupan dan kelangsungan hidup negara. Oleh karena itu, fungsi
Pancasila sebagai filsafat harus memberikan jawaban mendasar tentang
hakikat kehidupan bernegara, yaitu dalam susunan politik, sistem
politik, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar
pengembangan ilmu pengetahuan. Semua tadi harus dapat dijelaskan oleh
filsafat Pancasila.
2) Mencari kebenaran tentang hakikat negara,
ide negara, tujuan negara. Dasar negara kita ada lima dasar, yang satu
sila dengan sila lainnya saling berkait. Kelimanya merupakan kesatuan
utuh, dan tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberi arah dan
dasar kepada sila yang lainnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar
negara mampu menjawab pertanyaan tentang “hakikat negara”.
3)
Berusaha menempatkan dan menjadikan perangkat dan berbagai ilmu
pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan bernegara. Fungsi filsafat
akan terlihat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan teratur.
Contohnya, di dunia Barat yang liberal, kita menemukan pengembangan ilmu
yang didasarkan pada tujuan pengembangan liberalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar