Sabtu, 07 April 2012

sistem dan fungsi filsafat pancasila

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Berfilsafat seumpama orang yang berpijak di bumi dan menengadah ke bintang-bintang, ia ingin mengetahui hakikat dirinya dalam alam semesta atau seseorang yang berdiri di atas gunung memandang ke bawah, ia ingin menyimak kehadirannya dengan kesemestaan yang ditatapnya.
Filsafat berciri menyeluruh, seorang ilmuwan tidak puas mengenal ilmu hanya dan segi pandangan disiplin ilmunya, ia ingin melihat hakikat ilmu dalam konstelasi pengetahuan lainnya, ia ingin tahu kaftan dengan moral, ilmu dengan agama. Ia ingin yakin bahwa ilmu membawa kebahagiaan.
Filsafat tidak dapat dipisahkan, bukan karena sejarahnya yang panjang tetapi lebih karena ajaran filsafat telah menguasai bahkan menjangkau masa depan manusia dalam bentuk ideologi. Manusia, bangsa, negara, hidup sebagai pengabdi setia nilai-nilai filsafat, demikian juga bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang sesuai dengan sejarah perjuangan yang cukup panjang.
Pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara, demikian bunyinya: “Menurut anggapan saya yang diminta Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda, Philosofishe grondslag dari pada Indonesia Merdeka. Philosofishe grondslag itulah fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk didirikan di atasnya gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi”.
Pada 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD yang diberi nama UUD 1945. sekaligus dalam pembukaan UUD 1945, sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya UUD 1945 dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Fungsi Filsafat Pancasila
Untuk mengetahui fungsi filsafat Pancasila, perlu dikaji ilmu-ilmu yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diikat oleh filsafat.
1) Memberikan jawaban atas pertanyaan fundamental dalam kehidupan bernegara. Ternyata segala aspek berkaitan erat dengan kehidupan dan kelangsungan hidup negara. Oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai filsafat harus memberikan jawaban mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara, yaitu dalam susunan politik, sistem politik, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar pengembangan ilmu pengetahuan. Semua tadi harus dapat dijelaskan oleh filsafat Pancasila.
2) Mencari kebenaran tentang hakikat negara, ide negara, tujuan negara. Dasar negara kita ada lima dasar, yang satu sila dengan sila lainnya saling berkait. Kelimanya merupakan kesatuan utuh, dan tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberi arah dan dasar kepada sila yang lainnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara mampu menjawab pertanyaan tentang “hakikat negara”.
3) Berusaha menempatkan dan menjadikan perangkat dan berbagai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan bernegara. Fungsi filsafat akan terlihat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan teratur. Contohnya, di dunia Barat yang liberal, kita menemukan pengembangan ilmu yang didasarkan pada tujuan pengembangan liberalisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar